Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Kebutuhan ASN yang Dibuka Tahun 2022, Kenali Fungsi dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara

Inilah rincian kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibuka pada tahun 2022, kenali fungsi dan jenis jabatan pegawai ASN di Indonesia.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rincian Kebutuhan ASN yang Dibuka Tahun 2022, Kenali Fungsi dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Inilah rincian kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibuka pada tahun 2022, kenali fungsi dan jenis jabatan pegawai ASN di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian kebutuhan ASN yang akan dibuka oleh pemerintah di tahun 2022, lengkap dengan fungsi dan jenis-jenis jabatan pegawai ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jumlah kebutuhan ASN yang akan dibuka tahun 2022.

Mengutip dari menpan.go.id, kebutuhan ASN Nasional tahun 2022 yang akan dibuka pemerintah mencapai 530.028 kuota.

Penetapan kebutuhan ASN tersebut terdiri dari kebutuhan instansi pusat dan juga instansi daerah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pada tahun ini pihaknya akan berfokus pada pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

Kebijakan penetapan kebutuhan ASN ini diatur sebagai upaya agar penyebaran ASN di Indonesia dapat merata dan tidak hanya menumpuk di kota besar saja.

Baca juga: Seleksi ASN 2022: Jadwal Pendaftaran, Kuota PPPK dan Rinciannya

Rincian Kebutuhan ASN yang akan Dibuka Tahun 2022

Berita Rekomendasi

a. Kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690

b. Kebutuhan untuk instansi daerah sebanyak 439.338, yang terdiri dari:

- PPPK Guru sebanyak 319.716

- PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 92.014

- PPPK Tenaga Teknis sebanyak 27.608.

Baca juga: Kebutuhan ASN 2022 Ditetapkan Sejumlah 530.028 ASN, Fokus Rekrut Guru, Nakes, dan Honorer THK II

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi ASN. (TRIBUN JABAR)

Jenis-jenis Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas