Tidak Mendapatkan BSU 2022, Pekerja Informal Dapat Bantuan Lain dari Kemnaker
Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 oleh Kemnaker, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Sesuai peraturan Permenaker No. 10 Tahun 2022
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 oleh Kemnaker, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.
Sesuai dengan peraturan Permenaker No. 10 Tahun 2022, penyaluran BSU 2022 berlaku untuk pekerja formal yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
Maka dari itu, pekerja informal tidak mendapatkan BSU 2022 senilai Rp 600 ribu.
Diketahui, BSU 2022 telah cair mulai Senin (12/9/2022) melalui Bank Himbaran dan Pos Indonesia.
Bank Himbaran sebagai penyaluran BSU 2022 di antaranya Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Sementara itu, Kemnaker telah memberikan bantuan lain untuk pekerja informal seperti Kartu Prakerja, Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya.
Baca juga: Apakah BSU Rp 600 Ribu Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Cek Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id
Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja telah diadakan sejak April 2020.
Program dari Kemnaker ini, diperuntukan pekerja informal, UMKM, dan pekerja terkena dampak PHK.
Untuk mengikuti Kartu Prakerja, wajib mendaftar dan menyelesaikan langkah selanjutnya di prakerja.go.id.
Peserta akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3.550.000, yang digunakan untuk membeli dan mengikuti pelatihan prakerja.
Sertifikat serta ilmu dari pelatihan, dapat diterapkan peserta sebagai bekal mencari pekerjaan atau membuka usaha.
Masyarakat dapat memantau waktu pembukaan gelombang kartu prakerja di instagram resminya @prakerja.go.id.
Tak hanya pengumuman pembukaan dan penutupan gelombang, dalam akun tersebut juga menjelaskan terkait kendala saat mengikuti program kartu prakerja.
Baca juga: Cek www.prakerja.go.id untuk Pantau Status Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45