Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Mendapatkan BSU 2022, Pekerja Informal Dapat Bantuan Lain dari Kemnaker

Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 oleh Kemnaker, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Sesuai peraturan Permenaker No. 10 Tahun 2022

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tidak Mendapatkan BSU 2022, Pekerja Informal Dapat Bantuan Lain dari Kemnaker
kemnaker.go.id
Menaker, Ida Fauziyah saat serah terima 5 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan - Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 oleh Kemnaker, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. 

Saat ini, kartu prakerja akan memasuki gelombang 45 yang diprediksi dibuka pada Minggu.

Tenaga Kerja Mandiri (TKM)

Dikutip indonesiabaik.id, program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) adalah pemberdayaan pengangguran untuk menjadi wirausaha baru melalui pelatihan kewirausahaan dan bantuan sarana usaha.

Tujuannya untuk memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja formal dan informal.

Selain itu, TKM merupakan sistem layanan untuk memfasilitasi tenaga kerja mandiri dalam rangka program perluasan kesempatan kerja.

Masyarakat akan diberi pelatihan dan pembekalan untuk membuka usaha.

Sehingga dapat meningkatkan pembangunan bidang ketenagakerjaan yang kuat, inklusif dan berkelanjutan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, TKM lanjutan 2022 telah dilakukan pendaftarannya pada 20 - 30 Juni 2022, menurut kemnaker.go.id.

Bantuan Padat Karya

Bantuan Padat Karya adalah program kemnaker yang bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan.

Kemnaker akan menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Bagi yang mengikuti Padat Karya, akan mendapatkan lapangan pekerjaan dan diberi insentif setiap harinya selama bekerja.

Pemberi bantuan pemerintah program pembinaan ketenagakerjaan bantuan Padat Karya adalah Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal pembinaan penetapan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas