Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Ungkap Ada Upaya Penyelamatan Perwira Polri di Kasus Brigadir J, 2 Nama Disebut

Kamaruddin menyebut upaya penyelamatan perwira Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini diperolehnya dari intelijen dan diklaim valid.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kamaruddin Ungkap Ada Upaya Penyelamatan Perwira Polri di Kasus Brigadir J, 2 Nama Disebut
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kamaruddin menyebut upaya penyelamatan perwira Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini diperolehnya dari intelijen dan diklaim valid. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menyebut ada upaya penyelamatan perwira Polri dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan pernyataannya tersebut diperoleh dari intelijen.

Adapun, kata Kamaruddin, sosok perwira Polri yang disebutnya masuk dalam upaya penyelamatan adalah mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Dirinya mengatakan upaya penyelamatan tersebut dilakukan dalam konteks tidak ditetapkannya mereka sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya mendapat laporan dari intelijen bahwa ada program penyelamatan, salah satu untuk Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreserse-nya (Polres Jakarta Selatan)," katanya dalam Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (15/9/2022).

"Jadi yang dikorbankan di sini antara lain Wadirkrimum Polda Metro. Dir (Dirkrimum Polda Metro Jaya -red) tidak (jadi tersangka), Kapolda (Metro Jaya) tidak (jadi tersangka)," imbuh Kamaruddin.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Heran Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan, Tanya Gaji Polisi

Selanjutnya Kamaruddin mencontohkan sosok lain yang disebutnya diselamatkan dari keterlibatan dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut ada personel dari Provost berinisial S dan hingga kini belum jadi tersangka.

Padahal, menurutnya, personel ini disebut Kamaruddin adalah orang yang mengambil kartu ATM, ponsel, laptop, dan barang lainnya milik Brigadir J.

Tetapi, katanya, personel tersebut belum menjadi tersangka.

"Jadi artinya ada program-program penyelamatan diantara mereka ini. Jadi ada negosiasi, siapa yang akan dikambing hitamkan, siapa yang akan dijadikan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Heran Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan, Tanya Gaji Polisi

Dengan temuannya ini, maka Kamaruddin meminta agar penyidik diganti dari TNI.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain tersangka, Polri pun juga telah menetapkan empat personel yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan telah menghadapi sidang etik.

Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agung Nurpatria.

Baca juga: IPW Ingatkan Jika Proses Penanganan Pembunuhan Brigadir J Lambat, Tersangka Bisa Bebas Demi Hukum

Keempat personel tersebut diduga melanggar dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas