Kemendikbudristek Ungkap Alasan Masih Pertahankan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan alasan jalur mandiri masih dipertahankan, karena amanat undang-undang (UU).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
![Kemendikbudristek Ungkap Alasan Masih Pertahankan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mendikbud-nadiem-menyampaikan-poin-perubahan-dalam-aturan-jalur-mandiri.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengungkapkan alasan pihaknya mempertahankan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Penerimaan mahasiswa baru dengan skema ini menjadi sorotan setelah terjadinya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
Nizam mengatakan alasan jalur mandiri masih dipertahankan, karena amanat undang-undang (UU).
"Alasan nomor satu, itu amanat UU. Jadi UU Dikti itu memang mengamanatkan ada seleksi mandiri yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Jadi itu alasan yang utama, nomor satu," ujar Nizam di Kantor Kemendikbudristek, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Kemendikbudristek Bakal Umumkan Skema Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2023 Pada Desember Ini
Alasan lainnya, kata Nizam, berkaitan dengan keragaman perguruan-perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Menurut Nizam, keragaman tersebut membuat banyak aspek yang tidak dapat diakomodasi oleh seleksi secara nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.
"Jalur tersebut dipertahankan untuk mengakomodasi keragaman perguruan tinggi dan mengakomodasi kepentingan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di daerah," jelas Nizam.
Dia memberikan contoh kasus soal kesempatan putra daerah untuk berkuliah di perguruan tinggi negeri di daerahnya sendiri.
Para putra daerah, menurut Nizam, bakal tersingkir oleh calon mahasiswa dari luar provinsi jika seleksinya hanya digelar secara nasional.
"Padahal kita menghadirkan perguruan tinggi negeri di banyak provinsi, di seluruh provinsi itu untuk membangun SDM di seluruh tempat," jelas Nizam.
"Seleksi mandiri itu memberi ruang untuk keragaman daerah tadi. Mengakomodasi kepentingan pengembangan SDM di daerah," tambah Nizam.
Nizam mengungkapkan KPK telah merekomendasikan bahwa seleksi lewat jalur mandiri masih dibutuhkan.
Baca juga: LTMPT: Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru jadi Wewenang Kemendikbudristek
Kasus OTT yang terjadi di Unila, menurut Nizam, adalah kasus yang sifatnya perorangan.
Dirinya meminta agar kasus itu tidak digeneralisasi terjadi di semua kampus.
"Tugas kita ke depan adalah memastikan kasus seperti Unila tidak terjadi lagi. Saat ini juga inspektorat jenderal melakukan review, pendalaman ke seluruh perguruan tinggi agar kasus Unila ini betul-betul kasus terakhir," pungkas Nizam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.