Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Eks KSAU Minta KPK Patuhi Prosedur Hukum TNI Soal Panggilan Pemeriksaan Kasus AW-101

- Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menyampaikan protesnya atas pemanggilan dirinya oleh KPK.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Eks KSAU Minta KPK Patuhi Prosedur Hukum TNI Soal Panggilan Pemeriksaan Kasus AW-101
Dispenau
Mantan KSAU Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriyatna 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menyampaikan protesnya atas pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Protes itu disampaikan Agus melalui kuasa hukumnya. Agus menilai pemanggilan yang dilakukan KPK tak sesuai ketentuan atau prosedur hukum.

Pemanggilan ini diketahui berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101.

"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi Panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata kuasa hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Pernyataan ini sekaligus mempertegas ketidakhadiran Agus dalam panggilan kedua oleh KPK yang dijadwalkan pada, Kamis (15/9/2022) hari ini.

Kliennya kata Teguh, akhirnya mengirimkan surat kembali kepada KPK untuk menyampaikan kalau Agus Supriatna tidak bisa hadir karena pemanggilannya tidak sesuai ketentuan.

Berita Rekomendasi

Kata Teguh, pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus semestinya ditempuh melalui atasannya sebagai prajurit TNI.

"Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus, jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga," beber dia.

Mengenai status atau kedudukan Agus yang kini menjadi pensiunan TNI, Teguh menyatakan mekanisme tersebut harus tetap dilakukan.

Mengingat, kasus yang tengah diangkat oleh KPK saat ini, terjadi saat Agus Supriatna masih aktif sebagai anggota TNI.

Baca juga: KPK Imbau Eks KSAU Agus Supriatna Kooperatif di Kasus Korupsi Helikopter AW-101

"Lho waktu kejadian kan masih aktif (menjabat di TNI, red) kenapa kok itu ga diikutin? gitu aja kok gak diikutin kenapa sih? mbok ya saling santun lah sesama lembaga gitu, TNI ini lho punya harga diri harga martabatnya," tukas Teguh.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsda (Purn) Supriyanto Basuki kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.

Pasalnya, Agus dan Basuki mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis (8/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas