Kuasa Hukum Eks KSAU Minta KPK Patuhi Prosedur Hukum TNI Soal Panggilan Pemeriksaan Kasus AW-101
- Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menyampaikan protesnya atas pemanggilan dirinya oleh KPK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan mengatakan rencana pengadaan ini berlanjut pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang yang hanya diikuti dua perusahaan.
“Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri kontrak pekerjaan,” kata Firli.
Harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 senilai 56,4 juta dolar AS dan disetujui oleh PPK.
KPK menduga Irfan aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan PPK Fachri Adamy.
Proses lelang ini diduga diakali sehingga hanya perusahaan Irfan yang akan menang.
KPK menduga Irfan sudah mendapatkan bayaran 100 persen.
Ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.
Baca juga: KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU
Akibat perbuatannya, KPK menengarai Irfan merugikan negara sejumlah Rp224 miliar.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Irfan irit bicara.
“Saya masih lama di sini, nanti saja bertanyanya,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.