Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Terapkan Mekanisme yang Tak Dilakukan pada Zaman Firli Bahuri
Ketua KPK RI 2024-2029 terpilih Setyo Budiyanto menyatakan, akan mengembalikan penetapan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK RI 2024-2029 terpilih Setyo Budiyanto menyatakan, akan mengembalikan penetapan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan KPK RI.
Adapun dengan adanya prinsip kolektif kolegial maka pengambilan keputusan nantinya akan melibatkan persetujuan lima pimpinan KPK lainnya.
Budaya itu menurut dia, sempat tidak ada di era Firli Bahuri saat menjadi Ketua KPK RI.
"Saya akan mengaktifkan kembali sistem kolektif kolegial lima ini, lima pimpinan," ujar Setyo saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dengan begitu kata dia, tidak ada visi dan misi yang bersifat individual dari pimpinan KPK.
Visi misi pimpinan harus menjadi visi misi dari lima pimpinan bersama-sama.
"Dari lima pimpinan itu nanti, nah ini termasuk juga masalah visi-misi ya. Visi misi itu kan bukan visi misi saya, bukan visi misinya Pak Johanis Tanak, bukan visi misinya Agus Joko, pak Ibnu maupun Pak Fitroh, tapi visi misi berlima," katanya.
Kendati begitu, Setyo juga berjanji akan melanjutkan apa yang baik telah dikerjakan pimpinan KPK era sebelumnya.
Sementara yang masih kurang di periode sebelumnya akan dilakukan evaluasi.
"Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh pimpinan yang sebelumnya, yang baik pasti akan kami lanjutkan, yang kurang pasti akan kami evaluasi, untuk kemudian sebagai bahan perbaikan," katanya.
Salah satu aspek yang nantinya akan dibahas secara bersama-sama kata Setyo, soal penerapan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koruptor.
Kata dia, penerapan OTT akan tetap dilakukan di era kepemimpinannya, hanya saja perihal dengan nomenklatur hingga kini belum dipastikan.
"Sebenarnya kan ini hanya diskusinya terkait masalah penamaan ya, gitu. Apa, nomenklatur, kemudian tidak penamaan, apa yang saya sampaikan tadi. Menurut saya nggak ada masalah lagi," beber dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.