Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara: Mujahid Bela Agama Dihukum, Bentuk Kedzaliman Hakim

Menurut Napoleon, hukuman 5,5 bulan penjara adalah bukti intervensi hukum. Napoleon pun menyoroti pasal yang disangkakan kepadanya.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara: Mujahid Bela Agama Dihukum, Bentuk Kedzaliman Hakim
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte bersama tim kuasa hukum saat memberi keterangan selepas menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte resmi divonis 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan melumurkan tinja ke M Kece.

Vonis itu diberikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri terkait vonis yang diterimanya.

Menurut Napoleon, hukuman 5,5 bulan penjara adalah bukti intervensi hukum. Napoleon pun menyoroti pasal yang disangkakan kepadanya.

Menurut dia, pasal yang seharusnya diberikan kepadanya ialah 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, bukan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan. 

“Ini bukti bahwa Yudikatif diintervensi oleh Eksekutif karena secara hukum oleh Bung Yani (Ahmad Yani, Kuasa Hukum Napoleon) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat,” kata Napoleon Bonaparte selepas sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Napoleon, ia mengklaim dirinya melakukan upaya membela agama, yang dianggap sebagai tindakan besar.

Berita Rekomendasi

“Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main,” ujarnya.

“Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kedzoliman tersendiri dari hakim,” sambung Napoleon.

Jenderal bintang dua Polri ini pun mengakui bahwa perbuatannya terhadap M Kace adalah tindakan yang berisiko.

Namun menurut dia, hal itu dilakukan karena M Kece melakukan provokasi menistakan agama Islam. 

"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Enggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," ujarnya. 

Vonis 5,5 Bulan Napoleon Bonaparte

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan 15 hari kurungan penjara Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan penganiayaan M. Kece.

Baca juga: Vonis 5,5 Bulan Irjen Napoleon Bonaparte, Ini Pertimbangan Majelis Hakim: Jenderal Bintang Dua

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas