Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara: Mujahid Bela Agama Dihukum, Bentuk Kedzaliman Hakim

Menurut Napoleon, hukuman 5,5 bulan penjara adalah bukti intervensi hukum. Napoleon pun menyoroti pasal yang disangkakan kepadanya.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara: Mujahid Bela Agama Dihukum, Bentuk Kedzaliman Hakim
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte bersama tim kuasa hukum saat memberi keterangan selepas menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).

“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan beserta rombongan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dalam sidang.

Adapun Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hakim Ketua Djuyamto mengungkap pertimbangan vonis hukuman bagi Napoleon, di antaranya ialah sebagai Perwira Tinggi Jenderal bintang dua di Polri.

“Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat,” kata Djuyamto dalam sidang tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim

BERITA TERKAIT

Menurut Majelis, upaya yang seharusnya dilakukan jika seseorang melakukan dugaan penistaan agama adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni melaporkan ke pihak berwajib.

“Menimbang bahwa jika perbuatan sebagaimanan dilakukan terdakwa dibenarkan dengam alasan melakukan pembelaan agama, maka semua orang akan melakuakan hal-hal yang serupa dengan alasan pembelaan agama masing-masing,” katanya.

Selain itu, tindakan yang dilakukann Irjen Napoleon berpotensi menimbulkan kekacauan, terlebih mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu dianggap memahami ketentuan Perundang-undangan yang berlaku untuk menindak pelaku penistaan agama.

“Sudah banyak pelaku kasus penistaan agama, atau penghinaan agama termasuk saksi M Kace dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.

Hal memberatkan dan meringankan

Majelis hakim turut membacakan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Tindakan Napoleon, kata Hakim, telah menyebabkan M Kace sebagai saksi dalam perkara ini mengalami luka-luka.

Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa dianggap bersikap sopan dalam persidangan. Kemudian antara Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.

“Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," kata Majelis Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas