Polisi Ungkap Kronologi Anak Mantan Menteri PU Era Soeharto yang Meninggal Saat Eksekusi Bangunan
Kabid Humas Polda Metro Jaya membeberkan kronologi peristiwa eksekusi gedung di Lebak Bulus berujung meninggalnya Rasich Hanif
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi bangunan gedung lima lantai di Jalan Lebak Bulus III No 15, Cilandak, Jakarta, pada Kamis (12/9/2024).
Pemilik gedung, Rasich Hanif (RH) putra dari Radinal Mochtar, mantan Menteri PU era Presiden Soeharto yang meninggal dunia saat mempertahankan asetnya dalam proses eksekusi hingga berujung ricuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis (12/9/2024) pukul 09.30 WIB.
Berawal dari Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba di lokasi kemudian mulai membuka pagar sebelah kiri dari bangunan yang akan dieksekusi.
RH saat itu sedang dalam kondisi fisik lemah lantaran faktor usia dan kesehatan.
Ia berusaha mempertahankan hartanya dengan sekuat tenaga.
"Almarhum Sdr. RH tetap berusaha mempertahankan asetnya, namun terlihat kelelahan dan lemas," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Melihat kondisi RH yang semakin lemah, tim juru sita segera mengangkatnya ke halaman rumah guna memberinya waktu beristirahat.
Akan tetapi kondisi RH tampak semakin memburuk dan sempat mengalami pingsan
"RH kemudian diangkat kembali ke balai di samping rumah di mana ia terlihat pingsan," tutur Ade Ary.
Pada pukul 10.30 WIB, RH lalu dibawa ke Rumah Sakit Mayapada menggunakan mobil Kijang Innova dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Berselang satu jam, tepatnya pukul 11.30 WIB, RH dinyatakan meninggal dunia.
Pihak kepolisian akan mendalami peristiwa ini secara menyeluruh dan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini ditangani Polsek Cilandak,” tukas Kabid.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Bantah Rasich Hanif Radinal Meninggal Akibat Kekerasan Petugas Saat Eksekusi
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan bahwa kematian almarhum bukan disebabkan oleh bentrokan fisik atau tindakan kekerasan dari petugas eksekusi.
"Meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Djuyamto, Jumat (13/9/2024).