Pendaftaran PPPK 2022, Ini Jadwal dan Formasinya
Kemenpanrb rencananya akan membuka seleksi PPPK 2022 pada akhir September 2022. Inilah jadwal dan formasi seleksi PPPK 2022
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
Penetapan tersebut berdasarkan data Kemenpanrb per 6 September 2022.
Jumlah penetapan merupakan total dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Hal tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram @kemenpanrb pada Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Rekrutmen PPPK Dibuka Akhir September, Ini Formasi dan Prioritas Pelamar PPPK 2022
Pada unggahan tersebut, Menteri Anas menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2022 difokuskan untukn guru dan tenaga kesehatan.
"Fokus pada pelayanan dasar, maka guru dan tenaga kesehatan akan menjadi fokus kami," ujar Menteri Anas.
Tak hanya itu, pada seleksi kali ini diharapkan ASN bukan hanya menjadi ladang mencari pekerjaan tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Prioritas Kategori Pelamar PPPK Tahun 2022
Dikutip dari laman Menpan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Adapun masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Rekrutmen Dibuka Akhir September
Kemudian untuk pelamar Prioritas II adalah THK-II.
Selanjutnya, Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.