Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Ini Rinciannya

PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, hingga gaji yang berbeda. Berikut adalah perbedaan gaji PNS dan PPPK per golongan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Perbedaan Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Ini Rinciannya
TRIBUN JABAR
Ilustrasi - PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, hingga gaji yang berbeda. Berikut adalah perbedaan gaji PNS dan PPPK per golongan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, hingga gaji yang berbeda.

Berikut adalah perbedaan gaji PNS dan PPPK:

Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Pemerintah Akan Gelar Rekrutmen PPPK 2022 Akhir September

Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Berita Rekomendasi

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas