Perbedaan Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Ini Rinciannya
PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, hingga gaji yang berbeda. Berikut adalah perbedaan gaji PNS dan PPPK per golongan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUN JABAR
Ilustrasi - PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, hingga gaji yang berbeda. Berikut adalah perbedaan gaji PNS dan PPPK per golongan.
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Berita Rekomendasi
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji PPPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.