Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 5,5 Bulan Napoleon Bonaparte, Pertimbangan Majelis Hakim: Jenderal Bintang Dua Harusnya Paham

Irjen Napoleon Bonaparte resmi divonis 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Vonis 5,5 Bulan Napoleon Bonaparte, Pertimbangan Majelis Hakim: Jenderal Bintang Dua Harusnya Paham
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan 15 hari kurungan penjara Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan penganiayaan M Kece.

Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).

“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan beserta rombongan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dalam sidang.

Adapun Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.

JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Rekomendasi

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas