Wapres: Moratorium Pemekaran Wilayah Masih Berlaku, Kecuali Papua dan Papua Barat
Ma'ruf Amin mengatakan aturan moratorium memiliki pengecualian untuk Papua dan Papua Barat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) KH Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB).
Menurut Ma'ruf, moratorium diterapkan karena beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup kecil, sehingga berdasarkan kajian akan bergantung kepada APBN.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemekaran Papua Permintaan dari Bawah
"Sampai hari ini memang moratorium belum dicabut. Masih belum, karena alasannya dari hasil kajian, beberapa daerah yang (ingin) diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN," ujar Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Meski begitu, Ma'ruf mengatakan aturan moratorium memiliki pengecualian untuk Papua dan Papua Barat.
"Jadi, oleh karena itu belum (dicabut), kecuali (wilayah) Papua," kata Ma'ruf.
Dirinya menjelaskan bahwa pengecualian untuk wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan karena adanya kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus itu seperti mempermudah pengawasan karena wilayahnya yang luas, dan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tersebut.
“Karena Papua dan Papua Barat ini memang ada kebutuhan khusus, baik karena untuk (peningkatan) pelayanan (karena) luasnya wilayah, dan kemudian juga untuk mempercepat kesejahteraan di Papua, dan juga tentu supaya pengawasannya lebih mudah," jelas Ma'ruf.
Baca juga: Generasi Muda Didorong Dukung dan Kawal Pemekaran Provinsi Papua
Ma'ruf mengharapkan masalah pemekaran wilayah ini tidak menjadi isu politik musiman, khususnya menjelang Pemilu.
“Saya kira kita berharap ini tidak menjadi (isu politik), karena memang ini pertimbangannya sangat teknis. Artinya, kemampuan daerah itu. Jadi, kajiannya sangat komprehensif, tidak hanya soal keinginan, tapi juga soal keberlangsungan daripada adanya pemekaran itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, sekali lagi Wapres menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menjadikannya pengecualian.
Baca juga: Cakupan Wilayah 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Provinsi Papua
“Dan untuk Papua saya kira semua sudah sepakat, dan itu inisiatif DPR, tingkat pemerintah pusat, di pemerintah daerah, juga di kalangan masyarakat. Karena itu ada kebutuhan khusus, sehingga seharusnya tidak dijadikan isu politik, tidak dipolitisasi," ucap Ma'ruf.
Namun demikian, terkait banyaknya permintaan daerah untuk melakukan pemekaran wilayah, Wapres menuturkan bahwa pemerintah akan terus melakukan kajian mengenai berbagai kemungkinannya.
“Ya, nanti akan kita bahas lebih lanjut. Tapi sampai hari ini memang masih moratorium dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Nanti akan kita lihat lagi berbagai kemungkinannya itu,” pungkasnya.