Ada Potensi Ricuh, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Harus Dijaga Ketat
Komisi Yudisial (KY) meminta pengamanan saat persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua harus diperketat karena jadi sorotan banyak pihak.
Editor: Theresia Felisiani
"Belum ada pembicaraan sejauh itu. Namun, selama ini kerjasama dengan MA sudah berjalan dengan erat dan konstruktif," ujar Miko.
Baca juga: Berkas Perkara 7 Anggota Polri Tersangka Kasus Obstruction Of Justice Dilimpahkan ke Kejagung
Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku pihaknya masih menunggu berkas perkara lima tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini kata dia MA belum ada rencana persiapan khusus mengenai persidangan tersebut.
"Kan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Andi Samsan.
Terpisah, Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi menegaskan jangan sampai lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua menarik keterangan di BAP(Berita Acara Perkara) saat persidangan nanti.
Hal tersebut justru bakal memberikan persepsi buruk pimpinan Polri karena pertanggungjawabannya
langsung kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi).
"Saya kira ini kan pertanggungjawaban beliau (pimpinan Polri) ke presiden. Saya kira ini akan menjadi, mohon maaf, melempar kotoran ke presiden kalau pada akhirnya begitu," ujar Muradi.
"Karena buat saya semua sudah terang benderang. Semua sudah bicara tinggal
bagaimana prosesnya," tambah Muradi.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman
seumur hidup dan hukuman mati.(Tribun Network/wly/kps)