Cara Membuat KTP Digital, Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
Berikut cara pembuatan KTP Digital menggunakan aplikasi dari Identitas Kependudukan Digital Kemendagri. Simak fitur dan perbedaannya dengan KTP-el.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan penggunaan KTP digital secara bertahap.
KTP digital ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui ponsel pintar yang dimiliki.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa KPT Digital dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” ungkap Zudan dikutip dari laman Kemendagri, pada (16/7/2022).
Masyarakat dapat mengakses KTP Digital melalui aplikasi yang bernama Identitas Kependudukan Digital.
Baca juga: Sejumlah Warga Medan Belum Tahu Mengenai KTP Digital
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara membuat KTP Digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Cara Membuat KTP Digital
Berikut Cara Membuat e-KTP digital, dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:
1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store
2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel
3. Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah
4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda
5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.
Baca juga: CARA dan Syarat Membuat E-KTP Digital yang Dilengkapi dengan QR Code, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.
Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.
Syarat Pembuatan e-KTP digital
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.
Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai smartphone;
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman;
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif;
Baca juga: Uji Coba e-KTP Digital, Dilengkapi dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya
Fitur KTP Digital
Dikutip dari laman dispendukcapil.jemberkab.go.id, KTP digital memiliki fitur canggih yang berbeda dengan KTP Elektronik.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Perbedaan KTP Digital dengan KTP Elektronik (KTP-el)
Masih dari laman Kemendagri, KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia.
Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemindahan data dari KTP-el ke dalam dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Selain itu, penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.
Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk.
Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya.
Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.
Oleh karena itu, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.