Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Hasil Kode Etik AKBP Jerry Siagian, Kapolda Fadil Imran: Polda Metro Tak Melawan Mabes Polri

Fadil Imran mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dukung Hasil Kode Etik AKBP Jerry Siagian, Kapolda Fadil Imran: Polda Metro Tak Melawan Mabes Polri
kolase tribunnews
AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. AKBP Jerry dipecat dari Korps Bhayangkara karena melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Diketahui, AKBP Jerry Siagian diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara karena melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata, Irjen Fadil Imran dikutip dari akun tiktok @madilog17, Jumat (16/9/2022).

Dalam hal ini, AKBP Jerry  Siagian mengajukan banding atas putusannya tersebut.

Fadil Imran mengungkapkan, banding itu merupakan hak yang bersangkutan.

"Itu hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding," lanjut Fadil Imran.c

Fadil Imran mengucapkan dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, setiap anggota memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. 

BERITA REKOMENDASI

"Terkait dengan perbantuan banding itu kan aturan di dalamnya Itu poinnya. siapapun dalam memperoleh keadilan ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum," ucapnya.

Untuk itu, pemberian bantuan hukum kepada Jerry dari Polda Metro Jaya yang menjadi perbincangan belakangan ini diatur dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi.

"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes. Tidak ya," tegasnya.

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio)

Sebelumnya dibertakan, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.


"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Sejauh ini diketahui, Jerry mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan Jerry diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas