Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Hasil Kode Etik AKBP Jerry Siagian, Kapolda Fadil Imran: Polda Metro Tak Melawan Mabes Polri

Fadil Imran mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dukung Hasil Kode Etik AKBP Jerry Siagian, Kapolda Fadil Imran: Polda Metro Tak Melawan Mabes Polri
kolase tribunnews
AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. AKBP Jerry dipecat dari Korps Bhayangkara karena melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J. 

Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.

Pengamat Nilai Sebagai Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai upaya itu merupakan bentuk perlawanan ke Mabes Polri.

"Bila membaca pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dianggap tidak paham terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh anggotanya.

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya.

Baca juga: Lolos dari Pemecatan, Polwan Terseret Kasus Brigadir J Dihukum Buat Permintaan Maaf dan Dimutasi

BERITA REKOMENDASI

Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan.

"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," sambungnya.

Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh istitusi.

"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas