Dukung Hasil Kode Etik AKBP Jerry Siagian, Kapolda Fadil Imran: Polda Metro Tak Melawan Mabes Polri
Fadil Imran mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Diketahui, AKBP Jerry Siagian diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara karena melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata, Irjen Fadil Imran dikutip dari akun tiktok @madilog17, Jumat (16/9/2022).
Dalam hal ini, AKBP Jerry Siagian mengajukan banding atas putusannya tersebut.
Fadil Imran mengungkapkan, banding itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Itu hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding," lanjut Fadil Imran.c
Fadil Imran mengucapkan dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, setiap anggota memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Terkait dengan perbantuan banding itu kan aturan di dalamnya Itu poinnya. siapapun dalam memperoleh keadilan ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum," ucapnya.
Untuk itu, pemberian bantuan hukum kepada Jerry dari Polda Metro Jaya yang menjadi perbincangan belakangan ini diatur dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi.
"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes. Tidak ya," tegasnya.
Sebelumnya dibertakan, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika dibutuhkan.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Sejauh ini diketahui, Jerry mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan Jerry diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.
Pengamat Nilai Sebagai Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai upaya itu merupakan bentuk perlawanan ke Mabes Polri.
"Bila membaca pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dianggap tidak paham terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh anggotanya.
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya.
Baca juga: Lolos dari Pemecatan, Polwan Terseret Kasus Brigadir J Dihukum Buat Permintaan Maaf dan Dimutasi
Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," sambungnya.
Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh istitusi.
"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," ungkapnya.