Ini Beda Sidang Banding Ferdy Sambo & Kode Etik dan Daftar 7 Jenderal yang Berpeluang Pimpin Sidang
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding ini nantinya berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, lima anggota Polri telah dijatuhkan sanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Siapa Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Ketua Komisi Etik Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan?
Lima polisi yang dijatuhi sanksi PDTH tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
7 Jenderal bintang 3 yang berpotensi pimpin sidang banding
Jenderal bintang tiga Polri atau Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi akan memimpin sidang banding kode etik dan profesi Ferdy Sambo.
Sidang yang jadwalnya digelar pekan depan ini dipastikan bakal dipimpin seorang Komjen.
Namun, belum diungkap siapa nama perwira tinggi Polri itu yang akan memutus hasil banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Adapun bila kilas balik pada sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022), Komjen Ahmad Dofiri adalah jenderal bitang tiga yang saat itu sebagai ketua sidang komisi kode etik.
Diberitakan Tribunews.com sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, enggan menyebut nama calon ketua sidang banding kode etik.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," katanya, Kamis (15/9/2022).
Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3.
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," paparnya.
Adapun, Polri memiliki tujuh Komjen aktif yang berdinas di Polri.
Inilah Komjen Polisi atau jenderal bintang tiga yang satu di antaranya berpotensi menjadi pimpinan sidang banding kode etik Ferdy Sambo: