Ini Beda Sidang Banding Ferdy Sambo & Kode Etik dan Daftar 7 Jenderal yang Berpeluang Pimpin Sidang
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding ini nantinya berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang banding etik Ferdy Sambo akan digelar pekan depan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi banding. Apa bedanya dengan Sidang Kode Etik?
Seperti diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
Adapun Ferdy Sambo sebelumnya telah dipecat sebagai anggota Polri. Namun, ia mengajukan banding atas putusan itu.
“Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya nanti akan saya sampaikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022) kemarin.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan, Polri telah menerima memori banding dari Ferdy Sambo.
Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding ini nantinya berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo.
Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Brigadir J Bocorkan ke Putri Candrawathi Jika Ferdy Sambo Menikah Lagi
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Sebagai informasi, Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya soal menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ungkapnya.
Ferdy Sambo menyebut akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.