Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejaksaan Agung Buka Peluang Gabungkan Dua Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara tersebut dengan dua kategori secara terpisah.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Buka Peluang Gabungkan Dua Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membuka peluang menggabungkan dua berkas perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.

Ferdy Sambo terjerat dua kasus yakni soal pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara tersebut dengan dua kategori secara terpisah.

"Yang kita terima berkasnya sudah splitzing, (pasal) 338 340 jadi satu berkas perkara, obstruction of justice satu perkara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung Terima Kembali Lima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ketut menyebut berdasarkan pasal 141 KUHAP, dua berkas perkara terpisah tersebut bisa saja digabungkan menjadi satu.

Namun, menurutnya penggabungan berkas perkara itu merupakan domain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," ucapnya.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjadi dua tersangka dalam dua perkara berbeda.

Dia menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan pengalangan penyidikan alias obstruction of justice.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice ia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sudah menerima kembali berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sudah di revisi oleh penyidik Polri.

Kemudian, berkas perkara kasus obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga sudah diterima oleh Kejaksaan Agung.

"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ucap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menerangkan penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan secara lengkap.

"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas