Kejaksaan Agung Buka Peluang Gabungkan Dua Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara tersebut dengan dua kategori secara terpisah.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membuka peluang menggabungkan dua berkas perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.
Ferdy Sambo terjerat dua kasus yakni soal pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara tersebut dengan dua kategori secara terpisah.
"Yang kita terima berkasnya sudah splitzing, (pasal) 338 340 jadi satu berkas perkara, obstruction of justice satu perkara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Terima Kembali Lima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ketut menyebut berdasarkan pasal 141 KUHAP, dua berkas perkara terpisah tersebut bisa saja digabungkan menjadi satu.
Namun, menurutnya penggabungan berkas perkara itu merupakan domain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," ucapnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjadi dua tersangka dalam dua perkara berbeda.
Dia menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan pengalangan penyidikan alias obstruction of justice.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice ia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sudah menerima kembali berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sudah di revisi oleh penyidik Polri.
Kemudian, berkas perkara kasus obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga sudah diterima oleh Kejaksaan Agung.
"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ucap Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menerangkan penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan secara lengkap.
"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," jelasnya.