Kembali akan Panggil Lukas Enembe, KPK Pastikan tak Melakukan Kriminalisasi terhadap Gubernur Papua
KPK memastikan tidak melakukan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe sebab penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

Di sisi lain, KPK memastikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe terus berjalan.
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK bakal berkoordinasi dengan penegak hukum di Papua.
"Hanya saja untuk antisipasi-antisipasi ke depan kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Karyoto tidak menjelaskan lebih lanjut soal antisipasi terkait hal apa yang dia maksud.
Ia hanya menekankan, proses penyidikan di kasus Lukas sampai saat ini berjalan seperti biasa.
"Sampai saat ini masih kita masih melakukan proses penyidikan yang wajar, belum ada hal yang khusus," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Karena Kakinya Bengkak Tak Bisa Jalan
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga Maret 2023.
Tak hanya itu, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang ditudingkan kepadanya, Senin (12/9/2022).
Juru bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus, membenarkan panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tersebut.
Namun, kata Rifai, Lukas Enembe belum bisa menghadiri panggilan KPK karena masih sakit.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rering, mempertanyakan alasan penetapan status tersangka kepada kliennya Lukas Enembe oleh KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Menurut Roy, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima tim hukum Lukas Enembe pada 5 September 2022.
Padahal, Lukas Enembe sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan keterangan soal kasus gratifikasi tersebut.
"Harus tahu bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka itu ada dua alat bukti, salah satunya yaitu harus mendapatkan izin dari mendagri. Tapi ini kan belum ada, tiba-tiba sudah ditetapkan (tersangka)," ucap Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022).