KPK Dakwa Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Rp1,5 Miliar agar Dana PEN Kolaka Timur Cair
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Ardian memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menerima Rp1,5 miliar dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Ardian memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
"Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM Rusdianto Emba memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp3,405 miliar, kepada Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp1,5 miliar, kepada Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar, dan Laode M. Syukur Akbar sebesar Rp175 juta," tulis surat dakwaan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: VIDEO KPK Segera Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suap Pengajuan Dana PEN di Kolaka Timur
LM Rusdianto Emba adalah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna LM Rusman Emba.
Sementara Sukarman Loke adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan Laode M Syukur Akbar adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang merupakan teman satu angkatan Ardian Noervianto di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Dalam dakwaan dijelaskan, Andi Merya pada bulan Maret 2021 ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal itu kepada LM Rusdianto Emba.
Rusdianto lalu menyampaikannya kepada Sukarman Loke, lalu mengusulkan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN.
Pada bulan April 2021, Andi Merya lalu memberikan uang Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur.
Sukarman Loke juga menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba dengan cara setor tunai pada tanggal 21 April 2021.
Andi Merya pada tanggal 12 April 2021 mengajukan pinjaman senilai Rp350 miliar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan.
Andi Merya kemudian bertemu dengan Ardian Noervianto pada tanggal 4 Mei 2021 bersama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke di kantor Ardian di Kemendagri.
Andi Merya pun menyampaikan pengajuan pinjaman sebesar Rp350 miliar.
Namun, Ardian hanya menyanggupi Rp300 miliar.