Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menerka Jenderal Bintang 3 yang akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Menerka-nerka, siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo pekan depan?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menerka Jenderal Bintang 3 yang akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo
KOMPAS.COM KRISTIANTO PURNOMO/Grafis Tribun-Video.com
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, saat proses rekonstruksi kasus Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) (kiri). Menerka-nerka, siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo pekan depan? 

Kasus itu sempat naik ke penyidikan, kemudian dihentikan karena tidak ditemukan ada peristiwa tersebut di lokasi itu.

"Sekarang pindah ke Magelang. Itu sudah sangat jauh. Ini skenario baru lagi," jelasnya.

"Kalau dari Duren Tiga ke Duren Lima, mungkin masih masuk akal, bisa jadi karena salah hitung durennya," Kamaruddin menyindir.

Kamaruddin, terkait peristiwa di Magelang, awalnya muncul pernyataan pelecehan terjadi pada tanggal 4 Juli.

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Padahal pada saat itu Ibu Putri masih chat dengan adik Joshua, kirim foto Joshua sedang menyetrika baju, memuji-muji Joshua. Mana mungkin korban kekerasan seksual memuji-muji pelaku," ujarnya.

Kini muncul penyebutan kejadian pelecehan pada 7 Juli 2022. Dia kembali meragukannya.

"Karena pada saat itu, Josua dicari-cari Ibu Putri, bahkan disuruh ajudan cari dan panggil masuk ke kamar," jelasnya.

Baca juga: Sidang Banding Pemberhetian Tidak Hormat Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Jenderal Bintang 3

"Mereka bicara empat mata di dalam kamar selama sekitar 15 menit."

Berita Rekomendasi

"Apa mungkin kalau dilecehkan, masih mau bertemu dengan pelaku? Jelas itu hanya cerita rekayasa," tegas Kamaruddin.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga, Begini Penjelasannya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Alinda Hardiantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas