PAKAR Hukum Sebut Jaksa harus Cermat Jika Tak Ingin 'Dihajar' Penasihat Hukum Ferdy Sambo Cs
Penyidik harus benar-benar detail menunjukkan apakah Ferdy Sambo dapat berpikir dengan tenang sebelum diduga membunuh Brigadir J
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Kompas TV Ninuk Cucu Suwanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai jika Jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo cs harus hati-hati.
Jika tidak berhati-hati, Ferdy Sambo bisa lolos dari dakwaaan pembunuhan berencana.
Penyidik harus benar-benar teliti dan detail menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pasal 340 KUHP itu ada yang harus hati-hati karena dijunctokan Pasal 55 jadi bahasa sederhananya, pembunuhan berencana ini ya, ada yang ikut serta atau ada yang membantu ada yang menyuruh. Nah ini Jaksa harus hati-hati, kalau ini syarat formal material tidak dipenuhi bisa konyol,” ucap Asep di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (16/9/2022).
Dikatakannya, memang materinya ada yang menghilangkan nyawa, tapi kalau jaksa tidak menghadirkan, atau tidak mendakwa dengan dakwaan yang cermat, jelas, lengkap sesuai pasal 340 maka bisa dikuliti oleh penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Sedang Rebahan Sambil Nonton Berita Kasus Ferdy Sambo, Warung Milik Asep Dirampok 3 Orang Bercelurit
Minimal, kata Asep, para tersangka pembunuhan berencana Brigadir akan menyampaikan di eksepsi dalam persidangan.
“Jadi Jaksa memang pasti harus ada rincian, nah bolong-bolong tadi catatan berkas yang dikembalikan itu dibatasi, nah ada waktu kan seminggu, dua minggu,” ucapnya.
Ditambahkan, hukum acara itu sebenarnya tekstual, limitated, non-interpretatif, memaksa, harusnya kepolisian harus cepat, nah tadi kembali pada azas sederhana mudah biaya ringan tadi, kepolisian harus cepat melengkapi itu, apalagi dengan perubahan mendadak saat ini.
Apalagi, sambung Asep, ketika reskontruksi itu, Ferdy Sambo tidak mau mengaku kalau turut terlibat menembak Brigadir J.
Maka itu, lanjut Iwan, penyidik harus benar-benar detail menunjukkan apakah Ferdy Sambo dapat berpikir dengan tenang sebelum diduga membunuh Brigadir J.
“Jeda waktu itu dalam jurisprudensi, dia bisa memikirkan dengan tenang, kalau dia tidak lakukan, apa yang terjadi, entah dari Magelang, entah dari Saguling, nah itu memang harus rinci, harus jelas, harus cermat,” ujarnya.
“Bahasa sederhananya lagi, harus detail di situ, kalau nggak detail di situ, enggak cermat, enggak jelas, enggak lengkap, itu bolong nanti bisa dihajar,” kata Iwan.
Artikel telah tayang di KompasTV berjudul Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.