Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sayangkan Bantuan Hukum Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian: Ini Ironi

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto menanggapi soal pemberian bantuan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pengamat Sayangkan Bantuan Hukum Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian: Ini Ironi
Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto menanggapi soal pemberian bantuan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto menanggapi soal pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sebagaimana diketahui nama Jerry Siagian ikut terseret dalam lingkaran kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Jerry Siagian disebut tak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Namun, Jerry mendapatkan bantuan pembelaan saat banding dari Polda Metro Jaya.

Bambang menyayangkan pemberian bantuan ini karena terkesan ironi.

Pasalnya yang memberikan sanksi dan pembela sama-sama bagian dari Polri.

Baca juga: FAKTA Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan 2 Rekannya Sesama Polisi, Kronologi hingga Reaksi Kapolda

BERITA REKOMENDASI

"Terkait dengan pendampingan yang dilakukan oleh Polda Metro ini adalah ironi."

"Ketika sidang kode etik itu dilakukan oleh Mabes Polri kemudian institusinya sendiri yang memberikan bantuan, jadi aneh."

"Pelanggar yang memberikan sanksi itu adalah Polri kemudian yang membela adalah bagian dari Polri," kata Bambang dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry Siagian yang menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh majelis sidang etik Polri.

Menurut Kapolda Fadil, bantuan hukum adalah hak setiap anggota Polri dalam atau pada saat menghadapi suatu peradilan.

Baca juga: Pemuda Madiun Diduga sebagai Hacker Bjorka Akhirnya Dipulangkan Polisi, Sang Ibu: Saya Bersyukur


Pemberian bantuan hukumnya pun, lanjut Fadil, nantinya juga atas seizin Mabes Polri.

"Dengan perbantuan hukum itu kan aturan di dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, di mana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu poinnya."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas