Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kwintal Asal Sumatera yang Disembunyikan di Truk Sayur
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 304 kilogram atau 3 kwintal di Jakarta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 304 kilogram atau 3 kwintal di Jakarta.
Barang haram tersebut dibawa ke Jakarta dengan diselundupkan di dalam sebuah truk sayur seberat 20 ton.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ada empat tersangka yang berhasil diamankan yakni HS (28), FV (32), YH (28) dan MF (29).
Sementara itu, polisi masih memburu seorang bandar yang memerintahkan pengiriman ganja tersebut berinisial AG.
"Barang bukti kita sita atau diamankan dalam kejahatan ini totalnya 304 kg ganja kering dan siap edar. kemudian ini jaringan lintas Sumatera dan Jawa dan bangsa pasarnya ditujukan di Jakarta," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menerangkan pengungkapan itu berawal dari informasi akan masuknya ratusan kilogram ganja ke Jakarta.
Polisi melakukan pendalaman hingga melakukan pemantauan terhadap satu buah truk sayur. Pada 3 September 2022 malam, polisi melakukan penangkapan.
"Jadi dari penangkapan tanggal 3 September 2022 pukul 21.00 di Runguk Ketapang, Lampung Selatan tim mengamankan truk ini ada delapan karung berisi ganja tersusun tertumpuk sayur sayur dengan diamankan dua kurir pengantar," ucap.
Dari dua keterangan dua kurir ini, mereka mengaku disuruh membawa ganja ini ke Tangerang dengan diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 150 juta.
Kemudian, lanjut Pasma, pihaknya melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penjemput barang haram ini di Tangerang.
"Di dalami lagi ternyata yang bersangkutan diperintahkan oleh DPO dan dijanjikan uang," beber Pasma.
Baca juga: VIDEO Momen TNI Temukan 2 Hektar Ladang Ganja di Keubon Nilam Tangse Kabupaten Pidie
Terjadi Aksi Penyerangan Oleh Pelaku
Masih dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengungkap saat pihaknya melakulan penangkapan terhadap dua penjemput barang ini.
Namun, saat hendak ditangkap, lanjut Akmal, mereka melakulan perlawanan kepada polisi.
"Tersangka yang menjemput ganja melakukan perlawanan dan di dalam kendaraan kami temukan satu celurit. Saat barang diangkut, mobil berusaha melarikan diri sehingga kami melakukan pemberhentian mobil secara paksa dan penindakan tegas," ucapnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.