Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Digelar Minggu Depan, Wakapolri Akan Pimpin Sidang Banding Kode Etik Irjen Ferdy Sambo?

Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

"Ya, munggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," ucapnya.

Wakapolri Akan Jadi Pemimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo 

Sebelumnya diberitakan Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP). 

Dalam putusan tersebut, Ferdy Sambo diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Terkait sidang banding Ferdy Sambo nantinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.

"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan soal pemimpin sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

BERITA REKOMENDASI

Di mana sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen pol Ahmad Dofiri dan bukan oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya termasuk Wakapolri.

Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.

Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.

"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.


Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas