Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Lagi, KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Korupsi

KPK kembali menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dugaan korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Adapun Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001, Terbit terancam menerima hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Ali mengatakan, tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti.

Sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan konstruksi uraian perbuatan rasuah Terbit Rencana secara lengkap.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, KPK berharap sikap kooperatif dari para saksi yang nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Ali berujar setiap perkembangan perkara Terbit akan disampaikan kepada masyarakat.

Dalam perkara sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah didakwa oleh jaksa KPK

Keduanya didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. 

Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. 

Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. 

Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa menduga uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024. 

Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. 

Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas