Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya

Pekerja dapat cek status sebagai penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekkan dilakukan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cek Status Penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Perkerja atau buruh bisa melakukan cek status sebagai penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan. Cek status dapat dilakukan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Baca juga: Klik kemnaker.go.id, Link Cek Status Penerima BSU 2022

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Berita Rekomendasi

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di HP via Aplikasi JMO-BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mencairkannya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas