Dorong Perlindungan Non ASN dan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Inpres 2/2021
BPJS Ketenagakerjaan gelar Monev Inpres 2/2021 untuk wilayah Sumbagsel demi mendorong perlindungan terhadap Non ASN dan pekerja rentan
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian) yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait kepesertaan non ASN Pemerintah Daerah dan pekerja rentan di seluruh wilayah Sumbagsel yang meliputi Provinsi Sematera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, tim yang beranggotakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Serta Kantor Staf Presiden fokus mendorong terbitnya peraturan daerah guna mendukung peningktan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga saat ini baru mencapai 31 persen.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial, di sisi lain negara juga wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia serta memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.
"Dengan inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota," tegas Andie.
Sementara itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengungkapkan bahwa di wilayah Sumbagsel masih terdapat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menganggarkan kepesertaan Non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sesuai regulasi, Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan bagi honorer Pemda, guru honorer, aparatur pemerintah desa, RT/RW, dan pekerja rentan bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran" ungkap Agus.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan selama 2 hari tersebut, BPJAMSOSTEK juga secara simbolis menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris peserta berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan anak dengan total manfaat mencapai Rp415 juta. Selain itu diserahkan juga simbolis klaim seluruh program selama periode Agustus 2021-Agustus 2022 kepada Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp1,1 triliun untuk 75 ribu kasus, Provinsi Lampung sebesar Rp772 milyar untuk 57 ribu kasus, Provinsi Bengkulu senilai Rp193 milyar untuk 15 ribu kasus, Provinsi Jambi Rp 634 milyar untuk 49 ribu kasus, dan Provinsi Bangka Belitung Rp240 milyar untuk 19 ribu kasus.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan bahwa ini merupakan bukti pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi, demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Zainudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.