FAKTA Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Saksi Kunci Sakit
Fakta-fakta sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang harus ditunda, saksi kunci sakit.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seharusnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).
Namun, Polri menyatakan bahwa sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur.
“Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
1. Pimpinan Sidang Etik dan Saksi
Sebelumnya, sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik.
Selain itu, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, dan Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Kemudian, sidang itu juga akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
2. Sidang Etik akan Dilanjutkan
Kombes Ade Yahya Suryana mengatakan, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan terpaksa ditunda.
Hal itu, lantaran saksi kunci yakni eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, tidak hadir.
"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.