Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Saksi Kunci Sakit

Fakta-fakta sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang harus ditunda, saksi kunci sakit.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in FAKTA Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Terkait Kasus Brigadir J Ditunda, Saksi Kunci Sakit
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Fakta-fakta sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) yang harus ditunda, saksi kunci sakit. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seharusnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).

Namun, Polri menyatakan bahwa sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur.

“Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.

1. Pimpinan Sidang Etik dan Saksi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik.

Selain itu, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, dan Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

Kemudian, sidang itu juga akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

2. Sidang Etik akan Dilanjutkan

Kombes Ade Yahya Suryana mengatakan, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan terpaksa ditunda.

Hal itu, lantaran saksi kunci yakni eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, tidak hadir.

"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," jelas dia.

Baca juga: Saksi Sakit Ambeien, Sidang Etik Anggota Polres Jaksel Ipda Arsyad Daiva Diundur hingga 26 September

Karena hal tersebut, sidang etik terhadap Ipda Arsyad akan kembali dilanjutkan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 26 September 2022 pukul 10.00 WIB," imbuh dia.

Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir J, sidang etiknya ditunda.
Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir J, sidang etiknya ditunda. (Warta Kota/Alfian Firmansyah)

3. Saksi Kunci Sakit Ambeien

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan sidang etik itu harus diundur karena seorang saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit.

Padahal, AKBP AR merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR."

"AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

4. Ipda Arsyad Ternyata Polisi yang Pertama Datangi TKP

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi Prasetyo, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda dan Kembali Digelar 26 September 2022, Ini Alasannya

Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak professional terkait kasus kematian Brigadir J, sidang etiknya ditunda.
Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melakukan tindakan tidak professional terkait kasus kematian Brigadir J, sidang etiknya ditunda. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Ia menyatakan, Ipda Arsyad harus menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," jelas Dedi.

Diketahui, pasal yang dilanggar Ipda Arsyad adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 polisi yang ditetapkan tersangka Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor 

Setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik.

Saat ini, sudah ada 10 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

Sebelumnya, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus Polri, Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E.

Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas