Penasihat Ahli Kapolri Cium Ferdy Sambo Masih Punya Power, Bongkar Peran Kakak Asuh
Meski berstatus tersangka dan ditahan disebut Ferdy Sambo masih punya power, ini diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Muradi.
Penulis: Theresia Felisiani
Uya Kuya kagum dengan pengakuan Kamarudin Simanjuntak.
"Woa luar biasa," ujar Uya Kuya.
"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," terangnya.
Baca juga: Misteri Orang Ketiga Ikut Tembak Brigadir J hingga Ada Penembak Gunakan Pistol Antik
Kamarudin ingat saat bertemu dengan seorang jenderal.
"Bahkan saat saya pergi ke Medan ada seorang mengaku Brigadir Jenderal Polisi, dia telpon saya video call, dia berdiri sikap sempurna bahkan istrinya masih cantik kulihat disuruh berdiri sikap sempurna, menghadap saya dan memanggil saya komandan," terangnya.
Dikira Kamarudin Simanjuntak Brigadir Jenderal tersebut bercanda.
"Awalnya saya kira bercanda tetapi dia berterima kasih mengaku brigadir jenderal, dia mengaku diperas 2,5 miliar, dia menghendaki satu jabatan ketika masih Kombes lalu untuk mendapatkan jabatan itu dia setor 2,5 miliar, makanya saya bilang karena mau juga itu," ujarnya.
Setelah membayar 2,5 miliar, Brigadir Jendral tersebut mendapatkan jabatan.
"Tetapi jabatan yang dijanjikan atau kedudukan tidak diberikan sehingga tidak balik modal, akhirnya dia merasa menderita, informasinya ke FS," jelasnya.
Brigadir Jenderal tersebut berterima kasih padanya karena karma untuk Ferdy Sambo terbalaskan.
5 Tersangka
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dari lima tersangka, hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak ditahan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)