Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Setuju Kemendagri Izinkan Penjabat Kepala Daerah Bisa Mutasi Pegawai atau Pejabat

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Setuju Kemendagri Izinkan Penjabat  Kepala Daerah Bisa Mutasi Pegawai atau Pejabat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto dengan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar (kanan), Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kedua kanan), Pejabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (ketiga kanan), Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (kedua kiri) dan Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw usai pelantikan Penjabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

"Ini dilakukan untuk daerah dimana kepala daerah kesulitan dalam hal meningkatkan pelayanan publik karena orangnya itu diisi oleh orang lama. Seperti DKI diisi oleh orangnya pak Anies, jadi nanti Pj harus mengganti," ujar Trubus kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/9/2022).

Trubus mencontohkan Pj Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Anies Baswedan.

Baca juga: Kemendagri: Rumah Pj Gubernur dan PJ Sekda Papua Pegunungan Gunakan Sistem Sewa

Dirinya mengatakan jika saat ini pejabat di Pemprov DKI Jakarta merupakan orang yang memiliki loyalitas kepada Anies.

Kinerja layanan publik pada Pemprov DKI Jakarta akan kesulitan jika para pejabat yang loyal terhadap Anies tersebut melakukan pembangkangan terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Kalau yang terpilih Sekda gak masalah karena dia sealiran. Kalau yang terpilih pak Heru atau Pak Bakhtiar repot itu. Harus merombak semua karena dalam tanda petik ada pembangkangan, melaksanakan kerjanya enggak optimal," jelas Trubus.

Menurut Trubus, Pj kepala daerah memang seharusnya memiliki kewenangan tersebut.

Mengingat Pj memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif.

"Ini kan bukan PLT. Pj kekuatannya sama dengan pejabat definitif. Dia punya kewenangan untuk mengganti mengubah ASN yang ada di tempat masing masing," tutur Trubus.

Meski begitu, Trubus menilai kebijakan ini akan berpotensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh PJ Kepala Daerah yang memiliki kekuasaan untuk memutasi anak buahnya.

"Untuk di luar jawa kalau pengawasannya tidak ketat, itu akan membuat penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Jadi semacam abuse of power karena itu semua pertanggungjawabannya jadi tidak jelas itu. Karena PJ ini kan potensinya bisa melakukan kewenangan yang berlebihan," pungkas Trubus.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.

Pemberian izin ini, diklaim Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.

"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," kata Tito dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang disampaikan kepada para kepala daerah, tertanggal 14 September 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas