Pengamat Setuju Kemendagri Izinkan Penjabat Kepala Daerah Bisa Mutasi Pegawai atau Pejabat
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
"Ini dilakukan untuk daerah dimana kepala daerah kesulitan dalam hal meningkatkan pelayanan publik karena orangnya itu diisi oleh orang lama. Seperti DKI diisi oleh orangnya pak Anies, jadi nanti Pj harus mengganti," ujar Trubus kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/9/2022).
Trubus mencontohkan Pj Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Anies Baswedan.
Baca juga: Kemendagri: Rumah Pj Gubernur dan PJ Sekda Papua Pegunungan Gunakan Sistem Sewa
Dirinya mengatakan jika saat ini pejabat di Pemprov DKI Jakarta merupakan orang yang memiliki loyalitas kepada Anies.
Kinerja layanan publik pada Pemprov DKI Jakarta akan kesulitan jika para pejabat yang loyal terhadap Anies tersebut melakukan pembangkangan terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau yang terpilih Sekda gak masalah karena dia sealiran. Kalau yang terpilih pak Heru atau Pak Bakhtiar repot itu. Harus merombak semua karena dalam tanda petik ada pembangkangan, melaksanakan kerjanya enggak optimal," jelas Trubus.
Menurut Trubus, Pj kepala daerah memang seharusnya memiliki kewenangan tersebut.
Mengingat Pj memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif.
"Ini kan bukan PLT. Pj kekuatannya sama dengan pejabat definitif. Dia punya kewenangan untuk mengganti mengubah ASN yang ada di tempat masing masing," tutur Trubus.
Meski begitu, Trubus menilai kebijakan ini akan berpotensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh PJ Kepala Daerah yang memiliki kekuasaan untuk memutasi anak buahnya.
"Untuk di luar jawa kalau pengawasannya tidak ketat, itu akan membuat penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Jadi semacam abuse of power karena itu semua pertanggungjawabannya jadi tidak jelas itu. Karena PJ ini kan potensinya bisa melakukan kewenangan yang berlebihan," pungkas Trubus.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.
Pemberian izin ini, diklaim Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.
"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," kata Tito dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang disampaikan kepada para kepala daerah, tertanggal 14 September 2022.