Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor 

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor 
Tribunnews.com
Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.

Wajib lapor itu setelah Putri tidak ditahan seusai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Menurutnya, kliennya telah mulai melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Arman menyebutkan kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu. Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.

Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Brigadir J Bocorkan ke Putri Candrawathi Jika Ferdy Sambo Menikah Lagi

Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.

Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.

Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas