Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Said Iqbal Kecam Keputusan Menaker Tak Naikkan Upah

Said Iqbal menilai peningkatan upah merupakan hal yang wajib di tengah kenaikan harga BBM.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Said Iqbal Kecam Keputusan Menaker Tak Naikkan Upah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut Pemerintah meningkatkan upah minimal sebesar 13 persen pada tahun 2023. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut Pemerintah meningkatkan upah minimal sebesar 13 persen pada tahun 2023.

Dirinya menilai peningkatan upah merupakan hal yang wajib di tengah kenaikan harga BBM.

Baca juga: Kepala Desa di Majalengka Tolak Salurkan BLT BBM Karena Data Tidak Tepat Sasaran

"Di tengah kenaikan harga BBM, tuntutan kenaikan upah 13 persen pada 2023 adalah harga mati," kata Said Iqbal dalam konferensi virtual, Sabtu (17/9/2022).

Said Iqbal mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah pascakenaikan harga BBM.

Kenaikan harga BBM, menurut Said Iqbal, menyebabkan inflasi.

Baca juga: Tuntut Turunkan Harga BBM, 4 Oktober Mendatang 7 Ribu Buruh Bakal Demo Istana Negara

Hal ini membuat daya beli kaum buruh, pekerja rumah tangga, miskin kota, menurun.

Berita Rekomendasi

"Tapi Menteri Tenaga Kerja mengumumkan tidak menaikkan upah, menteri yang tidak punya hati, menteri yang tidak memahami persoalan," kata Said Iqbal.

Daya beli masyarakat, menurut Said Iqbal, mengalami penurunan hingga 30 persen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas