Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melihat Upaya Perlawanan Ferdy Sambo hingga Kemungkinan Bebas dari Jeratan Hukum

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saksi mahkota juga menjadi tersangka. Berkaca dari pengalaman kasus Marsinah, semua tersangka bebas.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Melihat Upaya Perlawanan Ferdy Sambo hingga Kemungkinan Bebas dari Jeratan Hukum
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat ahli Kapolri Prof Muradi, melihat masih ada upaya perlawanan dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya.

Ia melihat upaya tersebut saat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo menyampaikan keterangan berbeda dengan tersangka lainnya, yakni Bharada E, soal siapa yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut Bharada E, yang menembak Brigadir J adalah dirinya dan Ferdy Sambo, atasannya yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Namun, dalam rekonstruksi Ferdy Sambo menolak melakukan reka ulang adegan tersebut. FS mengaku tak menembak.

"Ini hal serius, harus dikroscek soal pengakuan FS menembak atau tidak. Ini kan ada perbedaan ya, kalau saya kira, saya implisit menangkapnya memang masih ada upaya perlawanan, perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu," ucap Muradi dalam program Back To BDM yang dipandu Budiman Tanuredjo, yang tayang di Kompas.id.

Namun, Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, meyakini akan ada proses hukum yang lebih konprehensif dan efektif.

Ia juga yakin bahwa tersangka akan menerima ganjaran sesuai perbuatannya.

Baca juga: Eks Kabareskrim Duga Upaya Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Apalagi Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis. Bukan hanya pembunuhan berencana, tapi juga obstruction of justice.

"Saya optimis alurnya tidak akan keluar dari 20 tahun penjara, minimum," lanjutnya.

Budiman Tanuredjo kemudian menyinggung kasus Marsinah karena dinilai memiliki kesamaan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kesamaan dua kasus tersebut, yakni saksi mahkota yang juga menjadi tersangka.

Sementara dari pengalaman kasus Marsinah, semua tersangka bebas.

Perihal itu, Muradi yakin kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan bernasib sama dengan kasus Marsinah.

Sebab, ada tiga hal dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ada dalam kasus Marsinah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas