Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Pekerja Bisa Daftar BSU Rp 600 Ribu Secara Mandiri? Ini Cara Cek Penerimanya

BSU tahap kedua akan segera disalurkan, ini penjelasan apakah pekerja bisa daftar BSU Rp 600 ribu tahun 2022 secara mandiri.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apakah Pekerja Bisa Daftar BSU Rp 600 Ribu Secara Mandiri? Ini Cara Cek Penerimanya
IG @kemnaker
Apakah pekerja bisa daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 secara mandiri? Berikut penjelasannya lengkap dengan cara cek penerimanya di bsu.kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai apakah pekerja bisa daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 secara mandiri.

Hal tersebut masih menjadi pertanyaan bagi para pekerja/buruh yang belum terdaftar dalam penerima BSU.

Dilansir laman resmi bantuan.kemnaker.go.id, pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda.

Hal tersebut dikarenakan data penerima BSU diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan ini! Cara Cek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915."

"Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri."

BERITA REKOMENDASI

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," ujar Menaker Ida dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.

Syarat Penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.


4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Baca juga: Apakah BSU Rp 600 Ribu Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Cek Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: 3 Cara Penyaluran BLT BBM dan Cara Cek Penerimanya

Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas