Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini Daftar Polisi yang Juga Kena Sanksi PTDH di Kasus Brigadir J

Selain Ferdy Sambo, berikut ini polisi yang menerima sanksi pemecatan atau PTDH atas keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini Daftar Polisi yang Juga Kena Sanksi PTDH di Kasus Brigadir J
Istimewa
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri, Senin (19/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (19/9/2022) siang.

Hasilnya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan Mantan Kadiv tetap dipecat atau diberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo). Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Berharap Polri Dapat Membenahi Diri

Selain Ferdy Sambo, Polri sebelumnya juga telah memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap anggotanya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Total ada empat polisi selain Ferdy Sambo, dan mereka semuanya mengajukan banding atas putusan PTDH itu.

Berita Rekomendasi

Berikut ini daftar polisi yang dipecat karena keterkaitan dengan kematian Brigadir J:

1. Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Chuk telah disidang pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari dengan pemeriksaan total ada 9 saksi.


Putusan sidang kode etik terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas