Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini Daftar Polisi yang Juga Kena Sanksi PTDH di Kasus Brigadir J

Selain Ferdy Sambo, berikut ini polisi yang menerima sanksi pemecatan atau PTDH atas keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini Daftar Polisi yang Juga Kena Sanksi PTDH di Kasus Brigadir J
Istimewa
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri, Senin (19/9/2022). 

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022), dikutip Tribunnews.com.

Atas putusan itu, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari anggota Polri.

Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri buntut kasus kematian Brigadir J. Kompol Chuck Putranto adalah perwira polisi kelahiran Toraja Sulawesi Selatan, sekampung Irjen Ferdy Sambo
Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri buntut kasus kematian Brigadir J. Kompol Chuck Putranto adalah perwira polisi kelahiran Toraja Sulawesi Selatan, sekampung Irjen Ferdy Sambo. (ISTIMEWA)

Baca juga: IPW Khawatir Perlawanan Balik Ferdy Sambo, Dua Diantaranya Berhasil

2. Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ia di-PTDH melalui Sidang Kode Etik pada Jumat (2/9/2022).

Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.

Setelah dipecat dari Polri, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut. 

Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo (kolase Tribunnews)
Berita Rekomendasi

3. Agus Nurpatria

Kombes Pol Agus Nurpatria diduga melanggar obstraction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ia sebelumnya adalah Kaden A Ropaminal Divpropram Polri, dan kemudian dipindah ke Yanma Polri.

Sidang kode etik terhadap Kombes Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (6/9/2022).

Agus Nurpatria tak hanya berperan melakukan perusakan CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J tapi juga juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.


Setelah keputusan PTDH, Agus melawan dengan mengajukan banding.

Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria (Facebook/Agus Nurpatria)

Baca juga: Dukung Hasil Kode Etik AKBP Jerry Siagian, Kapolda Fadil Imran: Polda Metro Tak Melawan Mabes Polri

4. Jerry Raymond Siagian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas