Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Meminta Maaf karena Telah Kecewakan Banyak Pihak

Dua bulan sudah keluarga berjuang agar Brigadir J mendapatkan keadilan dibantu seorang pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Meminta Maaf karena Telah Kecewakan Banyak Pihak
Tribunnews.com
Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak, merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia 

Sebagai seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap permohonan maafnya telah mengecewakan banyak pihak.

Kamaruddin Simanjuntak, merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.

"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ucap Kamaruddin.

Mulai wajib lapor

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.

Wajib lapor itu setelah Putri tidak ditahan seusai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, kliennya telah mulai melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Arman menyebutkan kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu. Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.


Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas