Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Bongkar Transaksi Lukas Enembe: Rp 560 Miliar ke Kasino Judi dan Beli Jam Tangan Rp 550 Juta

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan baru dugaan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPATK Bongkar Transaksi Lukas Enembe: Rp 560 Miliar ke Kasino Judi dan Beli Jam Tangan Rp 550 Juta
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe. 

“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas dilakukan tanpa pemanggilan atau klarifikasi.

Hal ini menurutnya diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Penetapan tersangka Lukas merujuk pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor B/536/DIK.00/23/09/2022.

“Ironis, KPK telah menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap Gubernur LE,” tutur Roy.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP (Minimal 2 alat bukti yang sah),” sambungnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas