Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar, Polri Pastikan Tuntas Hari Ini

Sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB di TNCC Divisi Propam Polri. Polri menyebut akan menuntaskan hari ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar, Polri Pastikan Tuntas Hari Ini
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB di TNCC Divisi Propam Polri. Polri menyebut akan menuntaskan hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian RI menggelar sidang banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sidang banding akan diumumkan siang ini.

"Pelaksanaan banding digelar hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat zuhur akan saya sampaikan kepada teman-teman (awak media) dan tuntas hari ini," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.

Setelah hasil banding diumumkan, Dedi mengungkapkan tahapan selanjutnya adalah penuntasan administratif yang akan ditangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada.

"Waktu lima hari kerja, untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang akan dilaksanakan pada hari ini," katanya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh perwira tinggi (pati) bintang tiga Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Angkat Bicara Soal Heboh Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT

Hanya saja, Dedi tidak menyebut secara gamblang sosok pati bintang tiga tersebut.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022 dan berakhir pada 26 Agustus 2022 dini hari.

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Baca juga: Kabareskrim Bantah Dirinya Beri Informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak Soal Ferdy Sambo Nikah Lagi

Hanya saja, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait hasil putusan tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP (Peraturan Kapolri) 7 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,"ujarnya.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya yang telah menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo

Meski begitu, Ferdy Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas