Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar, Polri Pastikan Tuntas Hari Ini

Sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB di TNCC Divisi Propam Polri. Polri menyebut akan menuntaskan hari ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar, Polri Pastikan Tuntas Hari Ini
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB di TNCC Divisi Propam Polri. Polri menyebut akan menuntaskan hari ini. 

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.

Kemungkinan Tidak Dikabulkan

Calon pimpinan KPK, Irjen Pol.Aryanto Sutadi, menjawab pertanyaan anggota Komisi III saat menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi III DPR Jakarta Pusat, Senin (28/11/2011). Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK kembali dilanjutkan setelah tertunda minggu lalu akibat belum lengkapnya syarat administrasi. (tribunnews/herudin)
Calon pimpinan KPK, Irjen Pol.Aryanto Sutadi, menjawab pertanyaan anggota Komisi III saat menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi III DPR Jakarta Pusat, Senin (28/11/2011). Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK kembali dilanjutkan setelah tertunda minggu lalu akibat belum lengkapnya syarat administrasi. (tribunnews/herudin) (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi memprediksi banding yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan.

"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding Ferdy Sambo), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan," ungkapnya dalam YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).

Aryanto beralasan banding Ferdy Sambo tidak dikabulkan lantaran deretan kesalahan yang telah diperbuat mantan Kadiv Propam Polri tersebut yaitu melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," ujar Aryanto.

Baca juga: Menguak Dugaan Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Penasihat Kapolri Bocorkan Hal Ini

Kemudian, Aryanto pun menganggap KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ingin mempertaruhkan marwah institusi Polri dengan mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

"Kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil resiko untuk memberi peluang pada Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas