Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Lain Selain Penegakan Hukum

Ali Fikri pun menegaskan dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan, selain murni penegakan hukum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali.

Ia pun menegaskan dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali.

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, diakui Ali, telah dijalankan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Seperti tim penyidik KPK yang telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," katanya.

Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," sebut Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas