Ayah Brigadir J Pantang Menyerah Mencari Keadilan untuk Anaknya, Meskipun Melelahkan
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah berjalan kurang lebih tiga bulan lamanya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah berjalan kurang lebih tiga bulan lamanya.
Namun kasus yang menyedot perhatian publik itu tak kunjung selesai.
Meskipun demikian, keluarga Brigadir J tak putus asa.
Mereka terus mencari keadilan.
Samuel Hutabarat ayah dari mendiang Brigadir J mengakui lelah karena penanganan kasusnya berjalan lambat namun ia tidak akan menyerah sampai ada keadilan.
Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diminta Buktikan Fakta Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik
Dia tetap menghormati proses penyidikan dan tetap bersabar karena kasus ini menurutnya cukup rumit.
"Iya kita tidak menyerah. Kita tunggu lah prosesnya, semua kan ada prosedurnya," ucapnya, Selasa (20/9/2022).
Ia mempercayakan ini semua kepada kuasa hukumnya dan berharap semuanya dapar berjalan dengan baik meskipun ia akui cukup lambat.
Meskipun dirinya menginginkan agar kasus ini bisa segera selesai, namun ia menyadari ada tahapan yang harus dilalui.
"Mengerjakan itukan tidak seperti yang kita bayangkan, persoalannya kan rumit, jadi kita tunggu aja proses yang dilakukan oleh penyidik dan kejaksaan, semua kan ada tahapannya," ujarnya.
Siap-siap Putus Asa
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menegaskan mereka tidak menyerah.
Kamaruddin mengatakan keluarga hanya bersiap-siap kecewa karena proses pengusutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang berbelit-belit.
Berkas para tersangka kasus tersebut hingga kini belum lengkap padahal sudah hampir tiga bulan.
"Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," tegasnya saat dihubungi, Senin (19/9/2022).
Meski demikian, pihaknya akan tetap mengawasi dan mengawal kasus ini.
"Saat ini, kita masih terus dan keterangan saksi untuk kita pakai di pengadilan," ungkapnya.
Kata dia pihak keluarga Brigadir Yosua jenuh dengan pemberitaan saat ini yang tak kunjung masuk ke meja hijau.
"Ayah mendiang Brigadir Yosua, Bapak Samuel mungkin jenuh karena tiga bulan tidak ada kepastian," katanya.
Walaupun Samuel Hutabarat merasa jenuh, tetapi masih tetap semangat untuk memperjuangkan kebenaran.
"Hingga sampai sekarang saya masih jadi pengacara orangtua Brigadir Yosua, kita tetap semangat," tutur Kamaruddin.
Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melebar.
Tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini.
Dari tujuh polisi, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.
Kemudian, para tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.
Namun sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.